11 Perkara PHP di Sulut Ditentukan Pekan Ini

EdisiBacirita – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perubahan jadwal tahapan dan kegiatan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah. Dengan adanya peraturan ini, sidang pembacaan putusan atau ketetapan bagi perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan (dismissal) dimajukan menjadi 4-5 Februari 2025.

Keputusan ini menggantikan PMK 14/2024 dan memastikan bahwa proses hukum terkait PHP berjalan lebih cepat. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara PHP Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.

Pada Jumat (31/1), Majelis Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel telah menyelesaikan sidang dengan agenda penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selama persidangan, seluruh pihak diberikan kesempatan yang adil untuk memaparkan argumen dan fakta hukum yang mereka miliki.

Sidang Pengucapan Putusan PHP Sulut

Sesuai PMK 1/2025, perkara PHP yang masuk ke MK akan memasuki tahap pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk permohonan pemohon, jawaban termohon, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Dari hasil RPH, MK akan menggelar Sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada 4-5 Februari 2025. Dalam sidang ini akan ditentukan apakah suatu perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan. Jika perkara dilanjutkan, maka sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025.

Pada tahap pembuktian, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli. Untuk PHP Gubernur, maksimal enam saksi atau ahli dapat diajukan, sementara untuk PHP Bupati dan Wali Kota, jumlah maksimalnya adalah empat saksi atau ahli. Para pihak harus mengajukan daftar saksi dan ahli selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum sidang pembuktian berlangsung.

Jadwal Sidang PHP MK di Sulut

Berikut adalah jadwal sidang PHP untuk 11 perkara di Sulawesi Utara:

Selasa, 4 Februari 2025

  • 08.00 WIB: PHP Gubernur Sulut
  • 08.00 WIB: PHP Bupati Minahasa
  • 08.00 WIB: PHP Bupati Bolaang Mongondow
  • 08.00 WIB: PHP Wali Kota Tomohon
  • 13.30 WIB: PHP Bupati Minahasa Selatan
  • 13.30 WIB: PHP Bupati Minahasa Utara
  • 13.30 WIB: PHP Bupati Bolaang Mongondow Selatan
  • 13.30 WIB: PHP Wali Kota Manado

Rabu, 5 Februari 2025 (Pukul 19.30 WIB)

  • PHP Bupati Bolaang Mongondow Timur
  • PHP Bupati Kepulauan Talaud
  • PHP Bupati Minahasa Tenggara

Dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan, publik akan segera mengetahui apakah 11 perkara PHP di Sulut akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan oleh MK. Keputusan ini menjadi penentu dalam proses hukum terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *