MA Tegaskan Kemenangan Pemkab Minahasa Utara, Aset Rp563 Miliar Resmi Kembali ke Negara

Edisibacirita – Upaya hukum yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akhirnya membuahkan hasil menggembirakan. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kepemilikan lahan kompleks perkantoran di Airmadidi sah milik Pemkab Minut, sekaligus mengakhiri sengketa panjang dengan pihak penggugat, Shintia Gelly Rumumpe (SGR).

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 740 PK/PDT/2025 tersebut menjadi titik akhir perjuangan hukum panjang, sekaligus memastikan aset negara dengan nilai total mencapai lebih dari Rp563 miliar kembali ke tangan publik.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan PK dari Pemkab Minut dan membatalkan putusan sebelumnya Nomor 3655 K/PDT/2024, yang sempat dimenangkan oleh pihak penggugat. “Mahkamah Agung menyatakan sah kepemilikan tanah kompleks perkantoran oleh Pemkab Minahasa Utara dan menolak seluruh gugatan pihak lawan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, dalam konferensi pers di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/2025).

Gede menjelaskan, objek sengketa yang berhasil dipertahankan berupa lahan seluas 350.075 meter persegi di Airmadidi—pusat pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara. Berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2025, nilai ekonomis tanah tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar, ditambah nilai bangunan di atasnya sekitar Rp63 miliar.
“Lewat upaya hukum luar biasa ini, negara berhasil mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp563 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas sinergi yang solid antara Pemkab dan Kejari Minut.
“Puji Tuhan, ini bukan hanya kemenangan pemerintah, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Minahasa Utara. Aset ini adalah milik publik yang digunakan untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Joune menegaskan, hasil ini merupakan bukti nyata kerja sama antara Pemkab Minut dan Kejari Minut dalam pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan dan pembelaan aset daerah.

Sengketa tersebut bermula pada tahun 2019, saat Shintia Gelly Rumumpe menggugat kepemilikan lahan kompleks perkantoran Pemkab Minut. Meski sempat ada Akta Perdamaian Nomor 20/2019, perbedaan tafsir memicu kelanjutan proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Perkara ini bahkan sempat melalui tiga tahapan peradilan, yakni di Pengadilan Negeri Airmadidi (No. 256/Pdt.G/2022/PN.Arm), Pengadilan Tinggi Manado (No. 193/PDT/2023/PT.MND), dan Mahkamah Agung (No. 3655 K/PDT/2024), sebelum akhirnya dikoreksi melalui PK yang diajukan Pemkab Minut.

“Perjalanan panjang ini penuh dinamika, tapi kami tidak pernah menyerah. Yang kami perjuangkan adalah aset negara untuk kepentingan publik,” tegas Joune Ganda.

Lebih lanjut, Joune menambahkan bahwa putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum yang bersifat tetap (inkracht) atas keberadaan kompleks perkantoran Pemkab Minut dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik di wilayah itu.
“Dalam berhadapan dengan hukum, setiap pihak berhak menempuh upaya terakhir demi memperoleh legitimasi hukum. Kami pun akan terus berjuang selama jalur hukum masih terbuka,” ujarnya.

Ia pun berharap dengan adanya keputusan MA ini, masyarakat tidak lagi meragukan status kepemilikan kawasan tersebut. “Secara hukum tetap, lahan perkantoran ini sah milik publik dan harus dijaga bersama,” tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Sekda Minut Novly Wowiling, Asisten I Umbase Mayuntu, S.Sos., M.Si., Asisten II Robby Parengkuan, SH, Kaban BKAD Carla Sigarlaki, Kabag Hukum Audy Kalumata, serta jajaran pejabat Kejari Minut. (YT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *