Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat (24/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag. Turut hadir Wali Kota Caroll Senduk SH, Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, Sekretaris Daerah Edwin Roring SE MM, Korwil BIN Tomohon Alfons Sumengge SSTP, perwakilan Kejari Tomohon, Kodim 1302 Minahasa, Polres Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Wali Kota Caroll Senduk dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag. Turut hadir Wali Kota Caroll Senduk SH, Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE MIKom, Sekretaris Daerah Edwin Roring SE MM, Korwil BIN Tomohon Alfons Sumengge SSTP, perwakilan Kejari Tomohon, Kodim 1302 Minahasa, Polres Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
Wali Kota Caroll Senduk dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama DPRD.












