Ferry Liando Soroti Konsekuensi Putusan MK terhadap Pilkada 2029

Putusan MK Tutup Jalan Kepala Daerah Dipilih DPRD

edisibacirita.com, Manado – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan Pilkada yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dinilai memiliki dampak penting terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Dosen Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi, Dr. Ferry Daud Liando, menyebut keputusan MK tersebut menunjukkan penolakan terhadap usulan pemerintah agar kepala daerah dipilih DPRD.

“Jika pemilu DPRD tidak digelar bersamaan dengan pilkada, peluang kepala daerah dipilih oleh DPRD masih terbuka. Tapi jika dilakukan di hari yang sama, wacana itu tertutup,” ujar Liando kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Seperti diketahui, MK memutuskan agar pemilu nasional dipisahkan dari pemilihan DPRD dan kepala daerah. Namun, MK juga mengatur agar pemilihan DPRD dan kepala daerah dilakukan serentak, minimal dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Empat Dampak Lain Putusan MK

Liando juga membeberkan empat konsekuensi penting lain dari putusan MK:

1. Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Sampai 2031
Jika pilkada tidak digelar pada 2029, maka kepala daerah hasil Pilkada 2024 bisa menjabat hingga 2031. Jika tetap lima tahun, posisi kepala daerah akan diisi penjabat sampai pertengahan 2031.

2. Masa Jabatan DPRD Bisa Capai 7,5 Tahun
Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi menjabat hingga 7 tahun 6 bulan jika tidak ada pemilu DPRD di 2029. Jika hanya sampai 2029, maka akan terjadi kekosongan legislatif yang sulit diisi penjabat sementara.

3. Syarat Ambang Batas Suara Tidak Berlaku Lagi
Karena pilkada dan pemilu DPRD dilakukan bersamaan, maka Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang mensyaratkan ambang batas perolehan suara untuk pencalonan kepala daerah otomatis tidak berlaku. Semua partai peserta pemilu bisa mengusung calon, sehingga jumlah pasangan calon bisa membengkak.

4. Petahana Kehilangan Keuntungan Elektoral
Tidak adanya pilkada di 2029 dapat merugikan kepala daerah petahana. Banyak yang tak lagi menjabat saat masa pilkada, sehingga kehilangan kekuatan elektoral seperti pengaruh kebijakan atau dukungan ASN.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *