Manado — Sikap tegas ditunjukkan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum Staf Khusus Bidang Pertambangan berinisial DD alias Daniel. Tanpa menunggu lama, Gubernur langsung mengambil langkah cepat dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Keputusan pemberhentian tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, pada Senin, 1 Februari 2026.
Menurut Mangala, dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh DD merupakan urusan pribadi dan sama sekali di luar sepengetahuan Gubernur Sulawesi Utara. Begitu informasi tersebut diterima, Gubernur Yulius Selvanus Komaling langsung memerintahkan pemberhentian oknum dimaksud.
“Pak Gubernur sangat menyayangkan kejadian ini. Beliau tidak mengetahui tindakan tersebut karena itu urusan personal. Atas perintah langsung Pak Gubernur, yang bersangkutan resmi diberhentikan dari jabatannya,” tegas Denny Mangala kepada awak media.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan tidak akan memberikan perlindungan atau “pasang badan” kepada oknum tersebut. Seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa adanya intervensi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Sario, Kota Manado. Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun.
Korban yang merasa dilecehkan disebut sempat melakukan perlawanan spontan di lokasi kejadian, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polresta Manado.
Saat ini, pihak penyidik Polresta Manado tengah melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas Gubernur Sulawesi Utara ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, etika, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sulawesi Utara.












