EdisiBacirita – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan penarikan kembali gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi menetapkan, “Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.”
Berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada 30 Januari 2025, MK menilai bahwa penarikan permohonan oleh pasangan Elly Lasut-Hanny Pajouw beralasan secara hukum. Dengan demikian, MK memutuskan untuk mengabulkan pencabutan gugatan dan menyatakan bahwa pasangan tersebut tidak dapat mengajukan gugatan yang sama di masa mendatang.
“Menetapkan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tegas Suhartoyo.
Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum yang diajukan oleh Elly Lasut-Hanny Pajouw yang sebelumnya mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Sulawesi Utara. Sebelumnya, kuasa hukum pasangan tersebut, Denny Indrayana, telah mengirimkan surat penarikan gugatan pada sidang perdana yang digelar pada 13 Januari 2025.
Dalam penarikan gugatan tersebut, Denny Indrayana menjelaskan bahwa kliennya telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini. “Kami telah menyampaikan surat penarikan gugatan pada 13 Desember 2024,” ujar Denny.
Pada awalnya, Elly Lasut-Hanny Pajouw menggugat hasil Pilkada yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, yang menetapkan pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-VM) sebagai pemenang dengan perolehan 539.039 suara. Elly Lasut-Hanny Pajouw memperoleh 463.433 suara, sementara pasangan calon lainnya, Steven Kandouw dan Alfret Tuejeh, memperoleh 459.673 suara.
Elly Lasut-Hanny Pajouw dalam gugatannya menuduh bahwa kemenangan YSK-VM diperoleh dengan cara-cara yang melanggar prinsip pemilu, termasuk tidak diumumkannya status Yulius Selvanus Komaling sebagai mantan terpidana pada 1998. Padahal, menurut Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mengumumkan status hukumnya.
Selain itu, pasangan Lasut-Pajouw juga menuding adanya praktik politik uang, intimidasi terhadap warga dan kepala desa, serta ketidaknetralan aparat sipil negara (ASN) yang diduga berpihak kepada pasangan YSK-VM.
Dengan dikabulkannya penarikan gugatan, perkara ini resmi dinyatakan selesai oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini juga menandai berakhirnya upaya hukum yang diajukan oleh pasangan Lasut-Pajouw terkait hasil Pilkada Sulawesi Utara 2024.
Meskipun demikian, keputusan ini memicu berbagai reaksi dari publik dan berbagai pihak yang memperhatikan integritas serta transparansi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.