AARS Pimpin Rakor Validasi Data, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Manado – Wali Kota Manado Andrei Angouw bersama Wakil Wali Kota Richard Sualang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran dan Validasi Data yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (16/3/2026).

Rakor tersebut menghadirkan pemateri dari Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Utara dan BPS Manado. Turut hadir Sekretaris Kota Manado dr. Steaven Dandel, M.Ph, para camat, lurah, serta sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kominfo, dan Kesbangpol.

Dalam arahannya, Wali Kota memberikan gambaran umum mengenai berbagai persoalan pendataan di lapangan serta pentingnya menyatukan persepsi antar pelaksana, mulai dari camat, lurah, ketua lingkungan hingga petugas lapangan.

Menurutnya, proses pendataan harus dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan penilaian pribadi atau “like and dislike”. Hal ini penting agar masyarakat yang benar-benar berhak dapat menerima pelayanan maupun bantuan sosial dari pemerintah.

Ia juga menjelaskan sistem penentuan desil, yaitu pengelompokan masyarakat dari Desil 1 hingga Desil 10 untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan warga. Sistem ini dinilai cukup kompleks, namun penting untuk memastikan penanganan masalah sosial tepat sasaran bagi sekitar 460 ribu penduduk Kota Manado.

Wali Kota bahkan mencontohkan kasus di lapangan di mana terdapat warga yang masuk Desil 1, namun secara ekonomi tergolong mampu. Karena itu, ia menegaskan bahwa yang harus benar-benar diidentifikasi adalah masyarakat miskin ekstrem yang seharusnya masuk dalam kategori Desil 1.

Di akhir pemaparannya, Wali Kota meminta para camat segera menggelar rapat atau musyawarah lingkungan dengan melibatkan seluruh lurah dan ketua lingkungan. Dalam pertemuan tersebut, pihak BPS diharapkan dapat memberikan sosialisasi terkait hasil rakor dan mekanisme identifikasi warga sesuai kategori desil.

Selanjutnya, pihak BPS Sulawesi Utara memaparkan materi mengenai proses integrasi data serta tugas BPS dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Dijelaskan pula bahwa desil merupakan metode pembagian data ke dalam sepuluh kelompok dengan jumlah yang sama.

Rakor kemudian diakhiri dengan dialog bersama peserta. Diskusi berlangsung dinamis, termasuk ketika Sekretaris Kota dan Kepala Dinas Sosial menyampaikan pandangan terkait penerapan sistem di lapangan serta mekanisme perubahan desil yang perlu dikonsultasikan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota berharap perubahan desil benar-benar memperhatikan aspek kemanusiaan, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tidak terabaikan, sementara yang tidak berhak tidak mengambil jatah bantuan bagi warga yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *