Ancaman Lingkungan di Balik Proses Demokrasi, Ini Peringatan Dr. Ferry Liando

Edisibacirita — Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, menilai proses demokrasi di Indonesia masih memiliki potensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat mengancam masa depan bangsa.

Hal tersebut disampaikan Liando saat memberikan pengantar pada kuliah umum bertajuk Green Democracy yang digelar di FISIP Unsrat, Rabu (8/4/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sultan Bachtiar Najamudin, sebagai pembicara utama.

Kuliah umum ini dihadiri oleh ribuan peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, insan pers, serta para pegiat pelestarian lingkungan.

Dalam pemaparannya, Liando menjelaskan bahwa potensi kerusakan lingkungan dalam proses demokrasi dapat terjadi pada tahapan pemilu maupun setelah pelaksanaan pemilu.

Pada tahapan pemilu, panitia penyelenggara harus menggunakan ribuan rim kertas untuk mendata pemilih serta mencetak surat suara. Ia mencontohkan pada Pemilu 2024, di mana jumlah pemilih mencapai sekitar 204 juta jiwa.

Jika dikalikan dengan lima jenis surat suara dalam satu pemilu, serta dengan jumlah lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di dalam negeri dan sekitar 3.000 TPS di luar negeri, maka penggunaan kertas untuk surat suara diperkirakan mencapai sekitar 1,24 miliar lembar.

Menurut Liando, penggunaan kertas tersebut berdampak pada penebangan pohon dalam jumlah besar.

“Satu rim kertas setara dengan satu pohon. Jadi satu kali pemilu, penyedia harus menebang puluhan ribu pohon. Bayangkan berapa jumlah pohon yang harus kita tebang,” ujarnya.

Selain surat suara, penggunaan kertas juga terjadi pada berbagai dokumen di TPS seperti daftar pemilih, plano, formulir hasil penghitungan suara, hingga berita acara.

Ia juga menyoroti penggunaan bahan plastik pada baliho atau alat peraga kampanye yang sulit terurai dan berpotensi mencemari lingkungan. Bahkan, menurutnya, banyak pohon yang rusak atau mati karena dipasangi paku untuk memasang alat peraga kampanye.

Sementara pada tahap pasca pemilu atau pasca pilkada, Liando menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala daerah yang memberikan izin pengelolaan hutan atau pertambangan sebagai bentuk kompensasi atas dukungan dana kampanye.

“Akibatnya, banyak lahan hijau berubah fungsi menjadi kawasan bisnis atau industri. Jika tidak dicegah, hal ini akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang membahayakan masa depan bangsa,” jelasnya.

Karena itu, Liando berharap Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dapat mendorong lahirnya kebijakan atau pola baru agar proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih ramah lingkungan.

Kuliah umum tersebut turut dihadiri Ketua Komite II DPD RI Stefanus B.A.N. Liouw serta Rektor Universitas Sam Ratulangi Berty A.O. Sompie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *