EdisiBacirita – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan patroli pengawasan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang melanggar aturan menjelang hari pemungutan suara.
Patroli yang dimulai pada Minggu dini hari ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah, TNI/Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Mereka menyisir sejumlah lokasi untuk memastikan tidak ada alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang masih terpasang. Sebelumnya, Bawaslu telah mengimbau para pasangan calon dan tim kampanye untuk menurunkan APK secara mandiri saat memasuki masa tenang.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, menyatakan apresiasinya kepada pasangan calon yang telah kooperatif menurunkan APK secara mandiri. “Kami sudah mengimbau kepada sejumlah pihak agar menurunkan APK secara mandiri. Ini agar di masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang,” ujar Mewoh.
“Bawaslu juga mengapresiasi kepada Paslon yang sudah melakukan penurunan APK secara mandiri. Ini berarti para pihak sudah cukup kooperatif memperhatikan imbauan dari Bawaslu,” tambahnya.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari, di mana seluruh aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dilarang. Patroli pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemilu.
Turut serta dalam patroli pengawasan ini adalah anggota Bawaslu Sulut, termasuk Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zulkifli Densi; Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Steffen Linu; serta Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Pengawasan Pemilu, Erwin Sumampouw, bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota.