Minahasa Selatan – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Minsel, Rabu (1/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Wongkar menegaskan bahwa RTKD merupakan dokumen resmi daerah yang menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan, strategi, serta program pembangunan ketenagakerjaan secara berkesinambungan. Dokumen ini berlaku lima tahun dan disusun berdasarkan RPJMD serta Renstra Daerah, sehingga bukan sekadar administratif, tetapi bagian integral dari pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas SDM, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan pengangguran.
Bupati menjelaskan lima peran vital RTKD, yakni:
- Menyediakan basis data dan analisis akurat tentang kondisi ketenagakerjaan.
- Menyelaraskan kebutuhan dunia usaha dan industri dengan kompetensi tenaga kerja lokal.
- Menjadi pedoman program ketenagakerjaan, seperti pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, keterampilan digital, hingga wirausaha.
- Mendukung kebijakan perlindungan pekerja, termasuk perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga saat ini Pemkab Minsel telah melindungi lebih dari 5.300 pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengintegrasikan program daerah dengan kebijakan nasional 2025–2029, yang menekankan penguatan SDM dalam menghadapi digitalisasi, transformasi industri, dan pembangunan berkelanjutan.
“Forum ini bukan hanya menghasilkan dokumen, tetapi juga komitmen bersama. Pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bersinergi agar RTKD dapat berjalan nyata di lapangan,” tegas Bupati Wongkar.
Bupati juga menghimbau perangkat daerah menindaklanjuti hasil RTKD dalam program kerja masing-masing, dunia usaha membuka ruang kerja sama dengan pemerintah dalam pelatihan dan penyerapan tenaga kerja lokal, serta lembaga pendidikan lebih responsif menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan pasar kerja.
Kepada masyarakat, Bupati mendorong pemanfaatan peluang usaha dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini, menurutnya, akan memberikan perlindungan, akses permodalan, pendampingan, serta memperluas kesempatan usaha agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Minsel Glady Kawatu, SH., M.Si., para pejabat pimpinan tinggi pratama, jajaran Pemkab Minsel, serta tenaga ahli narasumber Dr. Vecky Masinambow, SE., M.S. dan Dr. Een Novritha Walewangko, SE., M.SE. Turut hadir Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Minsel, Irena Listianawati, S.ST., SE., M.Si., yang juga tergabung dalam tim penyusun RTKD.













