Bupati Minahasa Himbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2025

EdisiBacirita – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, SSi, MAP, mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Minahasa untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi kemajuan daerah dan negara.

“Mari berkontribusi kepada negara dengan terus memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik demi kemajuan Republik Indonesia,” ujar Bupati Robby Dondokambey, Rabu (12/3/2025).

Bupati Minahasa juga menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui DJP Online. Ia pun mengajak seluruh masyarakat Minahasa untuk taat pajak guna memperkuat pembangunan nasional.

Pemerintah Kabupaten Minahasa mengingatkan bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT agar segera menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” tambahnya.

SPT Tahunan merupakan dokumen wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh masyarakat Minahasa dapat semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban pajak, sehingga dapat berkontribusi bagi pembangunan daerah dan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *