EdisiBacirita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan ini. Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 247/BM-IV-2025 tertanggal 23 April 2025, yang ditandatangani oleh Bupati Robby Dondokambey.
Penyesuaian jam kerja ini, menurut Robby, bertujuan untuk menyelaraskan pola kerja ASN dengan ketentuan perundang-undangan terkait, sekaligus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai.
“Ini agar mendorong peningkatan kinerja dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa untuk terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal,”jelas Robby, Kamis (24/4/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Drs. Moudy Pangerapan, memaparkan rincian perubahan jam kerja ASN:
1. Untuk Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja (Senin-Jumat):
– Senin-Kamis:
– Batas absensi masuk: 07.45 WITA
– Jam pulang: 17.00 WITA
– Istirahat: 12.00–13.00 WITA
– Jumat:
– Jam kerja: 07.00–12.00 WITA
2. Perangkat Daerah dengan Tambahan Penghasilan (Berdasarkan Beban Kerja):
– Meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bapelitbangda, BPKAD, Bapenda, dan BKPSDM.
– Senin-Kamis:
– Jam kerja: 07.45–17.00 WITA
– Istirahat: 12.00–13.00 WITA
– Jumat:
– Jam kerja: 07.00–12.30 WITA
Sebelumnya, jam kerja ASN Minahasa adalah Senin-Jumat pukul 08.00–16.00 WITA, dan Jumat 07.45–13.30 WITA.
Pangerapan menjelaskan, perubahan ini mengacu pada:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
– Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Nomor 5 Tahun 2025vtentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi ASN.
“Dalam Perpres tersebut, Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa jam kerja ASN adalah 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Oleh karena itu, penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemkab Minahasa perlu dilakukan,”jelas Pangerapan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat. Dengan penyesuaian ini, diharapkan kedisiplinan dan efisiensi kerja ASN di Minahasa semakin meningkat.
Perubahan jam kerja ini berlaku mulai hari ini dan wajib diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Minahasa.