Dharma Patria Palar: Kepastian Regulasi Teknis Penting Agar Pemilihan Hukum Tua di Minahasa Tidak Terhambat

EdisiBacirita – Pembatalan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan dampak signifikan terhadap regulasi pemilihan Hukum Tua (Kepala Desa) di Kabupaten Minahasa.

Ketua Komisi I DPRD Minahasa, Drs. Dharma Patria Palar, menyatakan bahwa kepastian mengenai regulasi teknis sangat dibutuhkan agar tahapan pemilihan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Dengan dibatalkannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, maka kita kembali ke UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Artinya, masa jabatan Hukum Tua kembali enam tahun dan bisa menjabat hingga tiga periode,” ujar Palar saat ditemui di Desa Kiawa I, Minahasa, pada Selasa (15/2).

Palar menekankan pentingnya segera dikeluarkannya peraturan teknis agar tahapan pemilihan Hukum Tua tidak mengalami keterlambatan. Menurutnya, pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa tahapan pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa harus dimulai paling lambat pada April 2025, dan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan tersebut sudah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami berharap regulasi teknis segera keluar. Pemerintah pusat sudah menyampaikan bahwa tahapan pemilihan Hukum Tua di Kabupaten Minahasa paling lambat dimulai pada April 2025. Anggarannya juga telah disiapkan dalam APBD,” tambah Palar.

Selain itu, Palar mengimbau agar masyarakat yang tinggal di 130 desa di Kabupaten Minahasa yang telah menantikan pemilihan Hukum Tua agar bersabar menunggu peraturan teknis yang akan diterbitkan secara resmi. Ia mengingatkan pentingnya mengikuti regulasi yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

“Kami memahami antusiasme masyarakat, namun pelaksanaan harus sesuai regulasi agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari,” tutup Palar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *