Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026, bertempat di ruang rapat DPRD Kota Tomohon, Rabu (7/1/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Donald Pondaag, serta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaikan bahwa sesuai amanat Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon, setiap anggota DPRD wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat pelaksanaan reses, tanggapan atas aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. Ditegaskan pula bahwa anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan hasil reses tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
Pada Rapat Paripurna tersebut, masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Tomohon, yakni Dapil I Kecamatan Tomohon Tengah–Timur, Dapil II Kecamatan Tomohon Selatan, Dapil III Kecamatan Tomohon Barat, dan Dapil IV Kecamatan Tomohon Utara, secara resmi menyerahkan laporan hasil reses. Penyerahan dilakukan oleh koordinator atau anggota yang ditunjuk dari masing-masing dapil kepada Ketua DPRD Kota Tomohon.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Tomohon mempersilakan Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven A. Waworuntu, SSTP, MAP, untuk membacakan laporan kegiatan DPRD Kota Tomohon pada Masa Persidangan Pertama yang berlangsung sejak September hingga Desember 2025, sekaligus membacakan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Tomohon tentang Rencana Kerja Kegiatan DPRD Kota Tomohon pada Masa Persidangan Kedua Tahun 2026.
Dengan mengetuk palu sidang, Ketua DPRD Kota Tomohon secara resmi menyatakan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 ditutup dan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 dibuka.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, yang mewakili Wali Kota Tomohon, membacakan sambutan Wali Kota. Dalam sambutan tersebut, Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon atas kerja keras dan dedikasi dalam menyelesaikan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 dengan baik. Pemerintah Kota juga mengucapkan selamat memasuki Masa Persidangan Kedua Tahun 2026, seraya berharap seluruh pihak tetap memiliki semangat dan motivasi baru dalam memajukan Kota Tomohon serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tomohon, antara lain Wakapolres Tomohon Kompol Stenly Mawidengan, S.Sos mewakili Kapolres Tomohon, Kepala Staf Kodim 1302/Minahasa Mayor Infanteri Daeng Pasaka mewakili Dandim 1302/Minahasa, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tomohon Ivan Roring, SH, MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Korwil BIN Tomohon Moren Alyssie, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta wartawan media cetak dan media elektronik.












