Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sulut terhadap Rancangan Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029, serta penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (22/7/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulut ini dipimpin Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen, SpB KBD, didampingi para wakil ketua dr. Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene, serta dihadiri para anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur Dr. Victor Mailangkay, dan jajaran Forkopimda Sulut.

Dalam pemaparannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun program kerja dan anggaran ke depan.
“RPJMD ini disusun untuk lima tahun ke depan, sebagai arah kebijakan pembangunan Sulut. Target pertumbuhan ekonomi kita pada 2025 diproyeksikan mencapai 5,62%, dengan fokus pada sektor pertanian, kehutanan, industri, dan perdagangan,” ujar Gubernur.

Ia juga menyampaikan bahwa angka kemiskinan ekstrem secara nasional telah menurun signifikan ke angka 0,83%. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sulut mengalami peningkatan dan kini berada di angka 75,68%.
“Skema anggaran juga disesuaikan, efisiensi menjadi prioritas utama,” tegas Yulius.

Terkait perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, Gubernur menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI terkait efisiensi belanja negara.
“Dari skema awal sebesar Rp3,420 triliun, disesuaikan menjadi Rp3,350 triliun. Efisiensi dan realokasi anggaran merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, namun tetap mengedepankan prinsip efektivitas dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Seluruh fraksi di DPRD Sulut secara bergiliran menyatakan dukungan terhadap pembahasan lanjutan RPJMD 2025–2029 dan perubahan KUA-PPAS 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 mencakup pokok-pokok arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).