Kumat, 21 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi serta Tanggapan/Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, Wakil Ketua DPRD Jeffri Hanny Polii, SIK, beserta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.
Setelah pembacaan susunan acara dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD, Ketua DPRD mempersilakan Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven A. Waworuntu, SSTP, MAP, untuk membacakan surat masuk.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa sesuai amanat Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025, pembahasan Ranperda dilakukan melalui Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II. Untuk Ranperda yang berasal dari Wali Kota, tahapan Pembicaraan Tingkat I meliputi:
- Penjelasan Wali Kota dalam Rapat Paripurna,
- Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda, dan
- Tanggapan atau jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, menyampaikan Penjelasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, yang kemudian secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda APBD kepada Ketua DPRD, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Wali Kota juga hadir bersama Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE, M.I.Kom.
Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi, yang disampaikan oleh perwakilan fraksi sebagai berikut:
- Fraksi PDI Perjuangan oleh Syalom Christy Mokorimbang, SE
- Fraksi Partai Golkar oleh Joice Fanda Poluan
- Fraksi Partai Gerindra oleh Jeane D’Arc Paula Mamahit
Setiap fraksi kemudian menyerahkan dokumen Pemandangan Umum kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD, serta para Ketua Fraksi.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Tomohon juga memberikan Tanggapan/Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terkait substansi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD menegaskan bahwa proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan Pasal 19 Ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025, yakni pembahasan Ranperda APBD oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tomohon, masing-masing:
- Kapolres Tomohon diwakili Kasat Intelkam IPTU Richard Polii
- Dandim 1302 Minahasa diwakili Danramil 06 Tomohon, Kapten Inf. Hisyam Jambi
- Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon diwakili Kasie Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Yudha Wardhana Fammi, SH, MH
- Korwil BIN, Moren Alyssie
Hadir pula jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta wartawan media cetak dan elektronik.












