Edisibacirita — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA, bersama dua orang lainnya, Jumat (17/10/2025).
Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malendeng setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulut. Dari empat tersangka yang dipanggil, satu di antaranya belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Benar, tiga orang telah kami tahan. Satu tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan medis karena kondisi kesehatannya. Untuk sementara, kami belum mendapat informasi lanjutan apakah yang bersangkutan akan segera ditahan,” ujar Bolitobi saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Menurutnya, kasus yang menjerat Prof. Ellen Kumaat berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan dari Bank Dunia untuk proyek pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat.
“Perkara ini terkait proyek bantuan Bank Dunia. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan melalui rilis resmi besok (Sabtu),” tambahnya.
Universitas Sam Ratulangi atau Unsrat sendiri merupakan perguruan tinggi negeri yang berdiri sejak tahun 1961 dan berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.