Warga di Pulau Bunaken dan Manado Tua kini dilanda keresahan. Pasalnya, status kawasan hutan konservasi atau hutan lindung membuat mereka tidak lagi bisa mengurus sertifikat tanah.
Permasalahan ini muncul akibat ketidakjelasan tata batas antara kawasan hutan dan lahan APL (Area Penggunaan Lain). Bahkan, ada kasus ironis: sebuah rumah hanya bisa mendapat sertifikat untuk separuh bagian, sementara separuh lainnya ditolak karena dianggap masuk dalam peta hutan lindung.
Padahal, registrasi desa di wilayah ini sudah ada sejak 1880, dan pengurusan sertifikat sebelumnya berjalan normal. Namun sejak tahun 2014, saat Bunaken ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, proses sertifikasi otomatis terhenti.
Elryc Milan Maesa Mosal, Anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi PDIP Komisi III, mengatakan dirinya telah menghimpun aspirasi masyarakat Bunaken dan Manado Tua untuk diperjuangkan hingga ke tingkat pusat. Perjuangan ini difasilitasi oleh Bung Rio Dondokambey sehingga bisa sampai ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
“Lucunya, di Siladen sudah tidak ada hutan lindung, sementara Bunaken penuh pemukiman sehingga flora dan fauna yang dilindungi nyaris tidak ada. Justru di Manado Tua masih ada kawasan puncak dan primata yang memang patut dilestarikan. Tapi daerah lereng dan pemukiman seharusnya dikeluarkan dari hutan lindung. Akibatnya, masyarakat di Bunaken justru tidak bisa mendapat kepastian hukum atas tanah mereka,” tegas Mosal.
Dalam pertemuan dengan BAM DPR RI, Mosal bersama tim telah menyerahkan bukti serta kronologi lengkap persoalan ini. Hasilnya, Kementerian bersama BAM menyepakati perlunya tindak lanjut melalui pengecekan lapangan. Seperti ditegaskan Bung Adian Napitupulu, BAM dalam waktu dekat akan mengundang masyarakat untuk audiensi.
Mosal menegaskan, langkah yang ia lakukan ke Jakarta murni atas dasar panggilan nurani sebagai wakil rakyat. “Saya ke DPR RI difasilitasi Bung Rio Dondokambey, tapi tidak menggunakan dana SPPD. Ini murni perjuangan aspirasi masyarakat,” tandasnya.
Masyarakat Bunaken dan Manado Tua menyambut baik langkah tersebut dan berharap ada titik terang atas persoalan sertifikat tanah yang menggantung selama ini. Mereka percaya, perjuangan bersama ini akan membuka jalan bagi keadilan dan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka huni turun-temurun.












