Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkaya wawasan akademik civitas akademika, khususnya di bidang politik, demokrasi, dan kepemiluan.
Pada Jumat (10/10), FISIP Unsrat di bawah kepemimpinan Dekan Dr. Ferry Daud Liando akan menggelar Seminar Nasional bertema “Prospek Demokrasi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.”
Seminar ini menghadirkan narasumber nasional, Dr. Alfitra Salamm, APU, Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), yang juga dikenal sebagai mantan peneliti politik LIPI/BRIN dan mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Bahas Dampak Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024
Topik seminar ini menjadi sangat relevan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 135 Tahun 2024 yang mengatur pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI, sementara Pemilu Lokal mencakup pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Putusan ini juga menetapkan jarak waktu antara penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal selama 2 tahun 6 bulan.
Langkah ini dinilai akan membawa perubahan besar dalam sistem pemilu di Indonesia, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun substansi demokrasi.
Akademisi FISIP Unsrat: Momentum untuk Evaluasi Demokrasi
Koordinator Program Studi Ilmu Politik FISIP Unsrat, Drs. Jusuf Wowor, M.Si, menjelaskan bahwa putusan MK tersebut akan berdampak signifikan terhadap pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
“Secara substansial, pemisahan pemilu diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi serta efektivitas penyelenggaraan pemilu dan pilkada di masa mendatang,” ujar Wowor, yang juga merupakan mantan Ketua KPU Kota Manado.
Ia menambahkan, “Untuk membahas lebih dalam hal ini, Bapak Dekan Dr. Ferry Daud Liando telah mengundang Ketua Umum AIPI Dr. Alfitra Salamm untuk berbagi pandangan mengenai masa depan demokrasi pasca putusan tersebut.”
Dihadiri Mahasiswa dan Penyelenggara Pemilu
Kegiatan ini akan dibuka langsung oleh Dekan FISIP Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando, dan diikuti oleh mahasiswa program S1 dan S2, dosen, serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu di Sulawesi Utara.
Menurut Wowor, seminar ini bukan hanya menjadi ajang akademik, tetapi juga wadah untuk mempertemukan praktisi dan akademisi dalam menelaah arah baru sistem pemilu di Indonesia.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi ilmiah untuk memahami secara komprehensif implikasi putusan MK terhadap masa depan demokrasi dan tata kelola pemilu di Indonesia,” tutupnya.