Gaspol Tata Ruang 20 Tahun ke Depan! DPRD Kota Tomohon Bentuk Kembali Pansus RTRW 2025–2045

Edisibacirita — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2025–2045, Rabu (18/2/2026).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, serta dihadiri para anggota DPRD.

Setelah membuka rapat, Ketua DPRD membacakan susunan acara Paripurna pembentukan kembali Pansus Ranperda RTRW 2025–2045. Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Amelia Tangkawarouw, S.Sos., M.Si, membacakan surat masuk dari Fraksi Partai Golkar terkait susunan pimpinan dan anggota fraksi.

Ketua DPRD kemudian mengesahkan susunan Fraksi Partai Golkar dengan komposisi sebagai berikut:
Penasehat: Donald Pondaag
Ketua: Gerard J. Lapian, SE., MAP
Wakil Ketua: Jilly G. Eman, SE., MM
Sekretaris: Joice F. Poluan
Anggota: Toar M. Polakitan, SE; Djemmy J. Sundah, SE; Feybie V. Simbar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga memaparkan tahapan pembahasan Ranperda RTRW Kota Tomohon yang telah dilaksanakan sebelumnya, yakni Rapat Paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota pada 19 Januari 2021, penyampaian pandangan umum fraksi pada 19 Januari 2021, serta tanggapan/jawaban Wali Kota pada 20 Januari 2021.

Selain itu, pembentukan kembali Pansus Ranperda RTRW telah dilakukan pada 19 April 2022, 10 Juli 2023, dan 17 Februari 2025. Sesuai Tata Tertib DPRD, masa kerja Pansus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Perda.

Ketua DPRD selanjutnya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Pansus dipilih dari dan oleh anggota Pansus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Hasil musyawarah menetapkan susunan Pansus Ranperda RTRW Kota Tomohon 2025–2045 sebagai berikut:
Ketua: James J.E. Kojongian, ST
Wakil Ketua: Franky F. Oroh, Amd
Sekretaris: Syalom C. Mokorimban, SE
Anggota: Noldie V. Lengkong, Drs. Johny Runtuwene, Toar M. Polakitan, SE, Djemmy J. Sundah, SE, dan Herson Ali Raemah.

Dengan pembentukan kembali Pansus ini, DPRD Kota Tomohon diharapkan dapat mempercepat dan menuntaskan pembahasan Ranperda RTRW 2025–2045 sebagai landasan arah pembangunan dan penataan ruang Kota Tomohon ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *