Jakarta, 22 Juli 2025 – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Aksi ini menjadi bentuk seruan moral kepada pemerintah untuk bersikap tegas terhadap maraknya praktik intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Aksi damai tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI, Prima Surbakti, didampingi Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Akspel) PP GMKI, Combyan Lombongbitung, serta diikuti puluhan kader dari berbagai cabang GMKI Wilayah III seperti Bogor, Bekasi, Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Tangerang Selatan.
Dalam pernyataan sikapnya, GMKI menyampaikan lima tuntutan utama sebagai refleksi atas semakin masifnya peristiwa intoleransi di Indonesia. Kelima tuntutan tersebut adalah:
- Mencabut PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dinilai menjadi akar legal diskriminasi terhadap pendirian rumah ibadah.
- Mendorong Menteri Agama untuk bersikap aktif dan tegas meredam berbagai gerakan intoleran di berbagai daerah.
- Menuntut pengawasan dan pembinaan dari Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah yang menghambat pendirian rumah ibadah, seperti dalam kasus Gereja GBKP di Depok dan Gereja Toraja di Samarinda Seberang.
- Meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran HAM, termasuk pelarangan ibadah dan tindakan provokatif seperti perusakan rumah ibadah.
- Mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan antarumat beragama.
“Kami tidak datang membawa kemarahan, melainkan suara nurani. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran,” tegas Combyan Lombongbitung dalam orasinya.
Selain menyampaikan tuntutan nasional, aksi ini juga menjadi wadah bagi cabang-cabang GMKI untuk melaporkan langsung kasus-kasus intoleransi yang terjadi di daerah mereka:
- GMKI Bekasi melaporkan adanya pembubaran ibadah jemaat Gereja GMIM oleh oknum ASN, serta hambatan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dialami banyak gereja.
- GMKI Bogor menyoroti kasus penyerangan terhadap kegiatan retret di Villa Cidahu, pencabutan salib, serta perusakan properti gereja.
- GMKI Depok mengungkapkan adanya intimidasi dan penolakan terhadap pembangunan Gereja GPKB Depok, padahal gereja tersebut telah mengantongi IMB resmi.
Aksi damai ini juga ditandai dengan pembagian bunga dan poster bertema cinta kasih dan perdamaian, sebagai simbol solidaritas lintas iman dan komitmen GMKI untuk memperjuangkan keharmonisan sosial. GMKI turut menyerahkan pernyataan sikap secara langsung kepada perwakilan dari Kementerian Agama.
Ketua Umum GMKI, Prima Surbakti, menegaskan bahwa perjuangan yang dibawa GMKI tidak terbatas pada satu kelompok agama, melainkan demi penegakan prinsip konstitusi dan keadilan bagi seluruh warga negara.
“PBM 2006 adalah produk hukum usang yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan HAM. Kami berdiri atas dasar iman, konstitusi, dan nasionalisme yang menghargai kebhinekaan,” tegas Prima.
Ia menutup orasinya dengan kutipan dari Injil Matius 5:9, “Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah.”
GMKI berharap bahwa aksi ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga dapat menjadi pemicu perubahan nyata dalam kebijakan dan penegakan hukum terkait kebebasan beragama di Indonesia.
GMKI menyerukan agar negara tidak menjadi penonton dalam menghadapi gelombang intoleransi, melainkan tampil sebagai pelindung hak-hak dasar warganya. Aksi ini menegaskan komitmen GMKI untuk terus berdiri di garis depan memperjuangkan keadilan, kemanusiaan, dan kebebasan beragama demi Indonesia yang inklusif, adil, dan damai.