GMKI Tomohon Prihatin Maraknya Intoleransi, Kereh : Negara Harus Tegas Lindungi Kebebasan Beragama

Tomohon – Ketua Cabang (Kecab) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Tomohon, Evangly Kereh, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya aksi intoleransi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun 2025.

“GMKI menilai bahwa tindakan-tindakan tersebut telah mencederai nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman yang selama ini menjadi fondasi kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Kereh.

Ia menambahkan, keberagaman yang menjadi kekuatan besar bangsa Indonesia kini terancam oleh tindakan intoleransi yang semakin masif dan terorganisir.

“Semangat Bhinneka Tunggal Ika semakin dilemahkan oleh segelintir kelompok yang memaksakan kehendak dan tidak menghormati hak dasar sesama warga negara,” ucapnya.

Deretan Kasus Intoleransi

GMKI Tomohon mencatat sejumlah peristiwa intoleransi yang terjadi sepanjang 2025, menunjukkan tren meningkatnya pelanggaran terhadap kebebasan beragama. Di antaranya:

  • Penolakan izin rumah ibadah GKKD Lampung, meski seluruh syarat administratif telah dipenuhi;
  • Penolakan renovasi Gereja GKPA di Bandar Lampung;
  • Penolakan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel di Pare-Pare;
  • Penolakan pendirian Gereja GMI Philadelphia di Tanjungpinang;
  • Pengrusakan Gereja Utusan Pantekosta di Indonesia (GUPDI) di Batam;
  • Pelarangan ibadah dan pengrusakan fasilitas saat retret pelajar Kristen di Cidahu, Jawa Barat (27 Juni 2025);
  • Hambatan pengurusan IMB Gereja Toraja di Samarinda Seberang;
  • Penolakan pembangunan gereja GBKP di Depok meski IMB telah dikeluarkan secara sah.

Menurut GMKI, peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan adanya pembiaran serta kurangnya keberanian negara dalam menindak pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara.

Kebebasan Beragama adalah Hak Konstitusional

Kereh menegaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.

“Hak tersebut dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional,” ungkapnya seraya merinci dasar hukumnya:

  • Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945: Menjamin kebebasan memeluk agama dan menyatakan keyakinan.
  • Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menegaskan hak atas kebebasan beragama dan beribadah.
  • Pasal 28I ayat (1) UUD 1945: Hak untuk beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

“Negara harus hadir secara aktif dan tegas dalam memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara tanpa memandang agama atau kepercayaannya,” ujar Kereh. “Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran yang bertindak di luar hukum.”

Desakan Tindakan Tegas dan Seruan Toleransi

Senada dengan Kereh, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Tomohon, Naldya Gosal, juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan adil.

“Tindakan represif terhadap minoritas, pengrusakan rumah ibadah, maupun pelarangan kegiatan keagamaan tidak boleh dibiarkan tanpa penindakan tegas. Negara harus berdiri di garda depan menjaga keberagaman ini,” tegas Naldya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali merawat toleransi dan membangun dialog lintas iman.

“GMKI Tomohon mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memperkuat dialog antarumat, merawat toleransi, dan menjaga persaudaraan lintas iman demi menciptakan kehidupan berbangsa yang damai, adil, dan beradab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *