MANADO — Gubernur Sulawesi Utara resmi menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulut, Denny Mangala, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (5/2/2026). Penunjukan ini menggantikan Tahlis Gallang yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov.
Gubernur menjelaskan bahwa pergantian tersebut merupakan langkah administratif yang harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Masa jabatan Plt Sekprov sebelumnya telah diperpanjang sebanyak dua kali dan tidak dapat diperpanjang kembali.
“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Pelaksana Tugas tidak boleh diperpanjang lebih dari dua kali. Oleh karena itu, harus dilakukan pergantian sementara sambil menunggu penetapan pejabat definitif,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan seluruh tahapan penunjukan Denny Mangala telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku tanpa ada pelanggaran administrasi.
“Tidak ada satu pun langkah yang diambil di luar ketentuan. Semua proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Gubernur berharap dengan penunjukan Plh Sekprov yang baru, roda pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara tetap berjalan optimal, stabilitas birokrasi terjaga, serta pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu selama masa transisi.
Proses penetapan Sekretaris Provinsi definitif diperkirakan akan rampung dalam satu hingga dua minggu ke depan.
“Kami berkomitmen menjalankan pemerintahan yang taat aturan, profesional, dan tertib administrasi demi kemajuan Sulawesi Utara,” pungkas Gubernur.












