EdisiBacirita – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara pada Kamis, 27 Maret 2025.
Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, penyerahan LKPD Unaudited juga dilakukan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulut.
“Penyerahan LKPD ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Gubernur Yulius Selvanus saat menyerahkan laporan tersebut.
Sebanyak 14 pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD Unaudited ke BPK RI Perwakilan Sulut antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
2. Kota Manado
3. Kota Bitung
4. Kota Tomohon
5. Kota Kotamobagu
6. Kabupaten Minahasa Utara
7. Kabupaten Minahasa Tenggara
8. Kabupaten Minahasa Selatan
9. Kabupaten Bolaang Mongondow
10. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
11. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
12. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
13. Kabupaten Kepulauan Sitaro
14. Kabupaten Kepulauan Talaud
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mengharuskan gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Proses penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemprov Sulut dan seluruh kabupaten/kota untuk terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.