MANADO – Memasuki hari kedua konsultasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon melaksanakan koordinasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, terkait proses harmonisasi sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah terprogram dalam Propemperda masa sidang II tahun 2026.
Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, rombongan diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara bersama jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda diingatkan terkait berbagai kelengkapan persyaratan harmonisasi, baik secara teknis maupun legal formal.
Penekanan khusus diberikan pada Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus memenuhi syarat harmonisasi secara komprehensif. Selain itu, terdapat catatan penting terhadap Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPARDA), khususnya terkait penguatan ekosistem wisata yang harus ditopang kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, Ranperda tentang Kota Bunga juga menjadi perhatian, di mana sektor bunga diharapkan menjadi leading sector yang mampu memantik pertumbuhan ekonomi melalui nilai tambah sektor pariwisata, sebagai konsekuensi penetapan Tomohon sebagai kota bunga.
Selanjutnya, di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, rombongan diterima Koordinator Wilayah VI yang membawahi Kota Tomohon. Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan tahapan evaluasi dan fasilitasi Ranperda dari sisi pemerintah provinsi agar seluruh proses pembentukan perda berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tomohon, Ir. Feky Rumondor, ST, yang memimpin langsung konsultasi tersebut, menyampaikan bahwa berbagai masukan selama dua hari akan menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti bersama seluruh pihak terkait.
“Hal-hal yang menjadi catatan akan kami teruskan demi kelancaran proses pembentukan perda, baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun inisiatif Pemerintah Kota, sebagaimana telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, sinkronisasi visi dan misi kepemimpinan Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk, SH dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terus diupayakan, dengan memastikan dasar hukum perda maupun peraturan kepala daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bapemperda DPRD Kota Tomohon pun berkomitmen untuk terus berkolaborasi secara positif dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah demi menghadirkan produk hukum yang berkualitas, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.*













