Internation Women’s Day: Mengkritisi Interupsi Terhadap Suara Perempuan Dalam Ruang Parlemen

Internation Women’s Day: Mengkritisi Interupsi Terhadap Suara Perempuan Dalam Ruang Parlemen

Penulis: Gloria Lakoy (Ketua Bidang Organisasi

Perdebatan antara Sigit Purnomo Said—yang dikenal sebagai Pasha Ungu dan kini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia—dengan Veronica Tan selaku Wakil Menteri di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sempat menyita perhatian publik. Dalam sebuah rapat kerja di parlemen, ketika Veronica sedang memaparkan penjelasan, pembicaraannya terlihat terpotong. Sebagian pihak menganggapnya sebagai dinamika wajar dalam forum politik. Namun bagi yang lain, kejadian tersebut mencerminkan persoalan yang lebih luas tentang bagaimana suara perempuan kerap tidak memperoleh ruang yang utuh di ruang publik.

Interupsi memang merupakan bagian dari praktik diskusi politik. Akan tetapi, ketika hal itu lebih sering dialami perempuan, situasi tersebut dapat menunjukkan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang. Ruang politik hingga kini masih banyak dibentuk oleh gaya komunikasi yang cenderung maskulin—tegas, cepat, dan konfrontatif—di mana suara yang paling dominan kerap menentukan arah percakapan.

Dalam diskursus kesetaraan gender, kita juga perlu memperhatikan fenomena dekorasi: perempuan dihadirkan secara simbolis dalam ruang publik atau struktur kekuasaan, tetapi tidak selalu memiliki peran nyata dalam pengambilan keputusan. Peristiwa yang melibatkan Pasha dan Veronica menjadi contoh menarik untuk direnungkan. Ia menunjukkan bahwa istilah “pemberdayaan” sering terdengar progresif, tetapi pembahasan mengenai kekerasan terhadap perempuan justru dapat bergeser dari fokus utama, padahal isu kekerasan sangat menentukan apakah perempuan dapat bekerja, mengakses pendidikan, bergerak dengan aman di ruang publik, serta memiliki kendali atas kehidupannya sendiri.

Secara historis, keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia juga masih relatif terbatas. Pada Pemilu Indonesia 1955, jumlah anggota parlemen perempuan hanya sekitar 6 persen. Angka ini memang meningkat hingga sekitar 21,9 persen pada Pemilu Indonesia 2024—yang menjadi capaian tertinggi dalam sejarah Indonesia modern—namun tetap belum mencapai target 30 persen. Selain itu, perempuan sering kali lebih diterima di sektor yang dianggap dekat dengan peran sosial, sementara bidang strategis seperti ekonomi, keamanan, dan energi masih banyak didominasi laki-laki.

Fenomena serupa juga terlihat di Komisi VIII DPR RI yang memiliki mandat terkait isu perempuan dan perlindungan anak, tetapi sejumlah posisi pentingnya masih dipegang oleh laki-laki. Dalam konteks seperti ini, istilah mansplaining kerap digunakan untuk menggambarkan situasi ketika laki-laki mengambil alih arah pembahasan mengenai pengalaman yang tidak ia alami, bahkan ketika perempuan yang memiliki kompetensi sudah berada di ruang tersebut.

Karena itu, persoalan representasi tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah perempuan dalam politik. Patriarki dapat terinternalisasi oleh siapa saja. Yang lebih penting adalah representasi yang bersifat substantif—kehadiran pemimpin yang benar-benar membawa perspektif keadilan gender.

Menjelang International Women’s Day, refleksi ini menjadi semakin relevan. Kesetaraan bukan hanya tentang siapa yang hadir di ruang publik, melainkan juga tentang siapa yang benar-benar diberi kesempatan untuk berbicara dan didengar.

Mengutip dari buku *Perempuan yang Menangis kepada Bulan Hitam* karya Dian Purnomo:

_“Suara perempuan sering dianggap kecil, padahal dari sanalah keberanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *