EdisiBacirita – Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud di Kecamatan Essang yang akan digelar pada Rabu, 9 April 2025, tim hukum pasangan calon (paslon) Welly Titah – Anisya Gretsya Bambungan (WT-AGB) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pemilihan di lapangan.
Jon Riung Mangamba, salah satu anggota tim hukum WT-AGB, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan, terdapat indikasi praktik politik uang serta kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan oleh salah satu paslon. Temuan tersebut rencananya akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditindaklanjuti.
“Dalam beberapa hari ini, tim hukum turun ke lapangan menelusuri beberapa informasi awal yang didapat dari tim dan masyarakat bahwa telah terjadi pembagian uang yang langsung dilakukan oleh salah satu calon serta kampanye di luar jadwal,” jelas Jon.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pembagian uang tersebut dilakukan secara masif dengan cara door to door ke rumah-rumah warga, bahkan melibatkan calon secara langsung.
“Hingga hari ini, puluhan warga melaporkan dan mengakui telah menerima sejumlah uang dalam amplop senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Setelah melakukan kajian, tim hukum WT-AGB akan segera melaporkan temuan ini ke Bawaslu,” tegasnya.
PSU Pilkada Talaud di Kecamatan Essang digelar menyusul pembatalan hasil pemungutan suara sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akibat ditemukannya pelanggaran sistematis. Dengan adanya laporan terbaru ini, publik menanti langkah tegas Bawaslu untuk memastikan pemilu ulang berjalan adil dan demokratis.