Edisibacirita – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai perhatian publik.
Rencana tersebut mendapat penolakan tegas dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Organisasi pemantau demokrasi ini menilai perubahan sistem Pilkada sebagai langkah mundur yang berpotensi melemahkan demokrasi dan prinsip negara hukum.
Koordinator JPPR Sulut, Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh, menegaskan bahwa pihaknya menolak tanpa kompromi wacana Pilkada melalui DPRD. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat politik komando di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serta bertentangan dengan konstitusi.
“Kami menolak secara tegas perubahan mekanisme ini karena berpotensi memperkuat sentralisasi kekuasaan dan menghilangkan hak politik rakyat,” ujar Pascal di Manado, Sabtu (17/01/2026).
Ia menjelaskan, wacana tersebut disuarakan oleh sejumlah pimpinan partai politik pendukung pemerintah, seperti Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, dan Nasdem.
Dengan dominasi kursi di parlemen, usulan ini dinilai berpeluang diakomodasi dalam pembahasan RUU Omnibus Politik atau RUU Pemilu yang sedang berjalan.
Pascal mengungkapkan, pihak-pihak yang mendukung Pilkada melalui DPRD kerap beralasan bahwa Pilkada langsung membutuhkan anggaran besar dan dianggap melahirkan kepala daerah yang korup.
Pandangan tersebut, kata dia, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang pernah menyebut demokrasi sebagai sistem yang melelahkan, tidak tertib, dan mahal.
Namun demikian, JPPR Sulut menilai alasan tersebut keliru. Menurut Pascal, tingginya biaya Pilkada bukan disebabkan oleh mekanisme pemilihan langsung, melainkan oleh praktik politik uang, mahar politik, serta pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel.
“Masalah utamanya bukan pada sistem pemilihan, tetapi pada buruknya tata kelola Pilkada, lemahnya penegakan hukum, serta budaya korupsi politik di internal partai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pascal menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD bertentangan dengan konstitusi. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, 85/PUU-XX/2022, dan 110/PUU-XXIII/2025, telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis melalui rakyat secara langsung, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Selain bertentangan dengan konstitusi, kebijakan ini dinilai berpotensi membawa Indonesia mundur ke pola pemerintahan sentralistik ala Orde Baru serta memperkuat kartel politik antar elit partai yang tingkat kepercayaannya terus menurun. Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia, partai politik menjadi lembaga dengan tingkat ketidakpercayaan tertinggi di masyarakat, disusul DPR.
Sebagai penutup, JPPR Sulut menyampaikan sikap dan sejumlah rekomendasi. Pertama, menolak secara tegas Pilkada melalui DPRD. Kedua, menuntut perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola Pilkada, bukan perubahan mekanisme pemilihan yang menghilangkan hak politik rakyat. Ketiga, menolak penguatan sentralisasi kekuasaan dan praktik Politik Komando. Keempat, mengajak masyarakat sipil serta seluruh warga Sulawesi Utara untuk bersikap kritis dan aktif melawan kebijakan yang dinilai sebagai bentuk pelemahan demokrasi dan negara hukum.
“Kami mengajak publik untuk bersama-sama mengawal demokrasi agar tetap berada di tangan rakyat,” tutup Pascal.












