MANADO – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Utara, Evans Steven Liow, menegaskan bahwa pengangkatan Staf Khusus oleh Gubernur Sulut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Pengangkatan Staf Khusus oleh Gubernur sesuai aturan. Jabatan ini strategis dan dibutuhkan untuk mendukung program kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta tidak membebani APBD karena dananya efisien,” ujar Liow yang juga bertindak sebagai Juru Bicara Gubernur Sulut.
Menurutnya, keberadaan Staf Khusus sangat penting untuk percepatan pembangunan di berbagai sektor. Mereka yang ditunjuk adalah sosok berpengalaman dan ahli di bidang masing-masing, seperti Marlina Moha Siahaan yang pernah menjabat kepala daerah dan kini menangani Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Max Lomban yang dipercaya memperkuat pengembangan Pelabuhan Bitung dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Meski begitu, pengangkatan Staf Khusus ini tidak luput dari sorotan. Pemerintah pusat melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah terpilih tidak diperbolehkan mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila aturan ini dilanggar,” ujar Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI pada 5 Februari 2025.
Namun, Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, tetap melantik 20 Staf Khusus sebagai bagian dari strategi memperkuat kerja pemerintahan daerah. Salah satu yang dilantik adalah Drs. Ferdinand E.M. Mewengkang sebagai Koordinator Staf Khusus sekaligus bertanggung jawab pada bidang Pemerintahan dan Pengembangan SDM.