Kasus Pelecehan Mahasiswa saat PBL, Ricky Sondakh Desak Polda Sulut Turun Tangan

MANADO — Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) mengecam keras kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswanya saat menjalani Program Belajar Lapangan (PBL) di Desa Durian, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FKM Unsrat, dr. Ricky C. Sondakh, M.Kes., Sp.KKLP, menyebut pelaku diduga seorang guru agama di SD Inpres Durian, yang juga menjabat Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Menanggapi peristiwa tersebut, pihak FKM segera menarik seluruh mahasiswa yang melaksanakan PBL di Desa Durian dan memindahkan mereka ke Desa Radey, Kecamatan Tenga.

“Kami tidak mentoleransi kekerasan seksual, apalagi terhadap mahasiswa yang sedang menjalankan kegiatan akademik. Penarikan mahasiswa dilakukan demi memastikan keamanan mereka,” tegas dr. Ricky, Rabu (13/8/2025), mewakili Dekan FKM Unsrat, Prof. Dr. Vennetia Ryckerens Danes, M.S., Ph.D.

Ricky juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk ke Polres Minsel sejak 20 Juli 2025.

“Hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari penyidikan. Kami meminta Polda Sulut turun tangan mengingat pelaku adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 12. Korban berinisial AL, mahasiswa FKM Unsrat, mengalami pelecehan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.

Berdasarkan keterangan korban, setelah selesai rapat online kampus, pelaku masuk ke kamar tanpa izin dengan dalih menawarkan pijat. Saat memijat, pelaku mematikan lampu dan mulai menyentuh area sensitif korban. Sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku melakukan tindakan asusila lebih jauh terhadap korban.

“Ini sangat ironis. Seorang guru agama sekaligus perangkat desa justru menjadi predator seksual,” kata dr. Ricky.

FKM Unsrat memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis penuh.

“Kami mendukung korban memperjuangkan keadilan. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi yang memanfaatkan posisinya,” tegasnya.

Ketua Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara (Posbakum Sulut), E.K. Tindangen, S.H., CPM, juga menyoroti lambannya proses hukum.

“Jika Polres Minsel lamban, Polda harus turun tangan. Jangan sampai kasus ini tenggelam hanya karena pelaku tokoh berpengaruh,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan. Publik dan pihak kampus berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *