Manado — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah tegas menyikapi konflik agraria yang melibatkan warga Desa Kinunang–Pulisan, Kabupaten Minahasa Utara, dengan PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD). DPRD Sulut memastikan akan segera turun langsung ke lokasi sengketa guna memverifikasi dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM).
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut, Senin (2/2/2026). RDP yang berlangsung dinamis itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu, serta menghadirkan perwakilan masyarakat, Hukum Tua, kuasa hukum PT MPRD, dan pimpinan ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara serta ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam arahannya, Braien Waworuntu menegaskan bahwa DPRD Sulut tidak akan tinggal diam melihat konflik lahan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia memastikan DPRD akan mengawal persoalan ini hingga menemukan kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkomitmen mendorong permasalahan ini sampai ada titik terang. Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi objektif agar solusi yang diambil tepat sasaran,” tegas Waworuntu.
Sikap tegas juga ditunjukkan oleh Anggota Komisi I DPRD Sulut, Henry Walukow, yang menyampaikan keprihatinannya terhadap konflik lahan tersebut. Ia menyesalkan persoalan yang telah berlangsung cukup lama namun belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Dalam forum RDP, Walukow bahkan secara terbuka mempertanyakan kinerja ATR/BPN, yang dinilainya lamban dalam menangani permasalahan tersebut. Ia juga meminta kejelasan terkait kepemilikan hak atas tanah yang disengketakan.
Menariknya, dalam dialog tersebut, salah satu perwakilan masyarakat langsung menunjukkan sertifikat tanah asli yang diterbitkan oleh ATR/BPN kepada DPRD dan pihak BPN sebagai bukti kepemilikan.
“Saya sebagai wakil rakyat tentu akan bersama masyarakat. Saya minta pihak ATR/BPN menyiapkan seluruh data pendukung, sehingga saat turun lapangan semua bisa terjawab secara transparan,” tegas Walukow.
Menanggapi hal tersebut, pihak ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan segera melakukan kajian mendalam, dengan fokus pada pemetaan ulang luasan lahan yang telah memiliki sertifikat sah guna menghindari kesimpangsiuran data.
Senada, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan bahwa dalam pekan ini akan dibentuk tim gabungan khusus untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi langsung di lapangan.
“Kami meminta masyarakat untuk kooperatif dengan menyiapkan dokumen dan data pendukung. Tim gabungan akan mempelajari seluruh berkas secara detail agar langkah penyelesaian dapat dilakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Konflik lahan di kawasan Kinunang–Pulisan menjadi perhatian serius karena wilayah tersebut merupakan kawasan strategis pengembangan pariwisata di Kabupaten Minahasa Utara. Kehadiran negara melalui DPRD dan ATR/BPN diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta solusi yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.












