Manado, 30 April 2025 — Komisi IV DPRD Kota Manado menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah guru mata pelajaran agama dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), usai Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Manado Tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan aspirasi terkait belum diterimanya sejumlah hak, di antaranya sertifikasi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Mereka berharap ada kejelasan atas perbedaan perlakuan yang mereka alami dibandingkan dengan guru-guru mata pelajaran lainnya.
“Kami datang untuk menyampaikan bahwa sejak 2023 hingga saat ini, kami tidak lagi menerima sertifikasi dan tunjangan sebagaimana yang diterima guru lainnya,” ujar salah satu perwakilan guru agama dalam RDP tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Manado dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Monica Tambajong, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang dihadapi para guru agama. Menurutnya, perlu ada perhatian khusus terhadap ketimpangan ini agar tidak terjadi diskriminasi antar pendidik.
“Informasi dari para guru menunjukkan bahwa ada perbedaan perlakuan. Guru-guru lain menerima hak mereka, tetapi guru agama tidak. Ini tentu perlu ditindaklanjuti secara adil dan transparan,” ungkap Monica, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan, ketimpangan ini bisa disebabkan oleh perbedaan data induk para guru, di mana sebagian tercatat di bawah Kementerian Agama (Kemenag), sementara lainnya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Manado.
“Guru agama ini sebelumnya juga menerima tunjangan tersebut, namun sejak 2023 sudah tidak lagi. Padahal dalam regulasi, hak-hak seperti THR dan gaji ke-13 dijamin untuk ASN guru yang gajinya bersumber dari APBD,” tambahnya, merujuk pada PP No. 15 Tahun 2023, PP No. 14 Tahun 2024, dan PP No. 11 Tahun 2025.
Monica juga menekankan pentingnya sosialisasi jika memang ada perubahan aturan atau nomenklatur yang memengaruhi pencairan hak para guru.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Manado akan mengundang pihak Kemenag dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado untuk membahas persoalan ini secara terbuka.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh guru, termasuk guru agama, mendapatkan perlakuan yang adil. Mereka adalah ujung tombak pendidikan karakter di sekolah,” tutup Monica.
(Daniel Pua)