Lima Fraksi Satu Suara, Ranperda RTRW Sulut 2026–2044 Segera Disahkan Jadi Payung Hukum Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Edisibacirita – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara 2026–2044. Setelah melalui proses panjang dan pembahasan yang dinamis, regulasi strategis tersebut dinyatakan siap dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diambil dalam rapat finalisasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (23/02/2026). Lima fraksi di DPRD—PDIP, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra—secara resmi menyatakan menerima Ranperda RTRW untuk ditetapkan.

Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja hingga tahap akhir pembahasan.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus, terlebih kepada Kadis PUPR selaku OPD pengusul dan semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Hendry Walukow, mengakui proses pembahasan diwarnai dinamika dan perdebatan yang cukup tajam.

“Kami memohon maaf jika dalam pembahasan ada kata-kata yang tegas atau keras. Namun semangat kami satu, agar Ranperda ini segera tuntas demi kepentingan daerah,” katanya usai penandatanganan berita acara finalisasi.

Perda RTRW 2026–2044 dinilai bukan sekadar dokumen administratif, melainkan regulasi fundamental yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Sulawesi Utara selama 20 tahun ke depan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus menjamin perlindungan lingkungan hidup, termasuk menjaga kawasan hutan lindung dari alih fungsi lahan.

Selain itu, RTRW juga memperkuat aspek mitigasi bencana serta menyelaraskan proyek strategis nasional dengan kebutuhan dan karakteristik daerah.

Setelah penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD, Pansus dan OPD terkait, tahapan selanjutnya adalah membawa draf Ranperda tersebut ke Rapat Paripurna untuk disahkan secara resmi. Berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD Sulut, agenda penetapan Perda RTRW dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.

Rapat finalisasi turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Royke Anter, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta anggota Pansus lainnya. Dari pihak eksekutif hadir jajaran kepala dinas mulai dari PUPR, Perkimtan, ESDM, Dinas Pertanian, Bappeda hingga Biro Hukum.

Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Sulut menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi tata ruang yang menjadi fondasi hukum pembangunan sekaligus motor penggerak ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *