Berita  

Masyarakat Sipil Tolak Perda RTRW Sulut 2026–2044, Dinilai Legitimasi Perampasan Ruang Hidup

MANADO – Masyarakat sipil Sulawesi Utara menyatakan penolakan terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026–2044 yang telah disahkan DPRD bersama Gubernur Sulawesi Utara pada Selasa, 24 Februari 2025.

Penolakan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang menilai proses penyusunan hingga pengesahan Ranperda RTRW dilakukan secara tidak partisipatif dan minim transparansi. Mereka menilai kebijakan tata ruang tersebut berpotensi menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup masyarakat, merusak lingkungan, serta mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat.

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey, menyebut draf Ranperda RTRW merupakan dokumen publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, menurutnya, permohonan resmi masyarakat sipil untuk memperoleh salinan draf serta permintaan audiensi kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara sejak 9 Oktober 2025 tidak mendapat tanggapan.

Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, menyoroti besarnya luasan konsesi pertambangan yang dinilai timpang dengan penguasaan lahan rakyat. Ia menyebut sejumlah konsesi seperti PT MSM di Likupang seluas 39 ribu hektare, PT JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38 ribu hektare, serta PT TMS di Sangihe seluas 42 ribu hektare. Di wilayah-wilayah tersebut, angka kemiskinan disebut masih relatif tinggi.

Ketua WALHI Sulawesi Utara, Riedel Pitoy, menambahkan aktivitas pertambangan emas dinilai telah menimbulkan dampak lingkungan, seperti dugaan pencemaran Sungai Marawuwung di Minahasa Utara oleh aktivitas tambang Toka Tindung, serta ancaman terhadap ekosistem pulau kecil di Sangihe.

Selain isu pertambangan, masyarakat sipil juga menyoroti rencana 60 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai belum jelas lokasi dan peruntukannya. Mereka khawatir kebijakan tersebut justru menguntungkan kelompok tertentu.

Di sektor pariwisata, proyek strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang seluas 500 hektare di Likupang Timur serta proyek reklamasi 90 hektare di Kecamatan Tuminting untuk pembangunan kawasan bisnis dan pariwisata Manado Utara turut menjadi sorotan. Keduanya dinilai berpotensi memicu konflik agraria serta kerusakan ekosistem pesisir dan laut.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, menyatakan proses penyusunan RTRW tidak melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna. Ia mencontohkan dampak pembangunan infrastruktur yang mengakibatkan penggusuran serta perusakan situs waruga milik Masyarakat Adat Minahasa, sebagai cerminan kebijakan tata ruang yang dinilai nirpartisipatif.

Menurutnya, RTRW merupakan dokumen penting yang menentukan arah pembangunan daerah, sehingga harus memastikan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap wilayah adat. Tanpa itu, kebijakan tersebut dikhawatirkan memperparah konflik agraria dan krisis ekologis di Sulawesi Utara.

Dalam pernyataannya, masyarakat sipil menyampaikan tiga tuntutan, yakni meminta Gubernur dan Ketua DPRD Sulawesi Utara membatalkan Perda RTRW 2026–2044, mendesak pemerintah pusat dan daerah melindungi hak petani, nelayan, dan masyarakat adat dari ancaman perampasan ruang hidup, serta menuntut pemerintah daerah menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *