EdisiBacirita – Kebijakan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat mulai dibahas oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pimpinan DPRD Sulut, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), menegaskan bahwa kebijakan ini harus menunggu regulasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum diterapkan di tingkat daerah.
“DPRD Provinsi Sulut merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Sulut yang berada di bawah koordinasi Kemendagri. Jadi, pemberlakuan aturan ini harus menunggu regulasi dari Kemendagri. Sebelum aturan diterbitkan, belum ada dasar hukum terkait pemotongan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen,” ujar MEP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) baru-baru ini.
Sebagai Koordinator Komisi II DPRD Sulut, MEP menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja anggota DPRD. Ia menilai perjalanan dinas memiliki peran penting dalam pengawasan dan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (Dapil).
“Kalau anggaran dipotong 50 persen, berarti kami dan teman-teman legislator lainnya hanya bisa bekerja dari kantor, tanpa bisa mendengar langsung aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Sulut, Clay Dondokambey, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendagri terkait implementasi instruksi Presiden.
“Memang benar ada instruksi Presiden nomor 1 terkait efisiensi anggaran. Namun, teknis pemotongannya harus berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terlebih dahulu. Sejauh ini, kami baru menerima informasi terkait belanja Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),” jelas Clay.
Menurutnya, instruksi tersebut menekankan bahwa pemerintah daerah wajib mengurangi belanja pendukung yang tidak langsung berkontribusi pada output terukur.
“Belanja perjalanan dinas memang termasuk yang harus diefisienkan. Namun, keputusan final mengenai persentase pemotongan akan dirapatkan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah regulasi dari Kemendagri turun,” lanjutnya.
Clay juga menegaskan bahwa pemotongan anggaran tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh BKAD tanpa koordinasi menyeluruh dengan pihak terkait.
“Ini butuh kajian bersama TAPD agar pemotongan tidak mengorbankan efektivitas kinerja pemerintah daerah,” tutupnya.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, keputusan final mengenai pemotongan anggaran perjalanan dinas akan sangat bergantung pada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.