EdisiBacirita – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tomohon yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM).
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Selasa (4/1/2025). Putusan untuk perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pembacaan putusan, Enny menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum Pemohon. Sementara itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk hal lainnya ditolak.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Enny.
Dengan keputusan ini, pasangan Caroll Senduk-Sendy Rumajar dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon periode 2025-2030.
Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan terkait sengketa hasil Pilwako Tomohon.