EdisiBacirita – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung), resmi dipastikan akan dilantik pada 20 Februari mendatang.
Kepastian ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Minahasa yang diajukan oleh pasangan Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer).
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 4 Februari 2025, oleh Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”
Dengan keputusan ini, tidak ada lagi halangan hukum bagi RD-Vasung untuk menjalani proses pelantikan. Pelantikan tersebut akan menandai dimulainya masa jabatan mereka sebagai pemimpin Kabupaten Minahasa untuk periode berikutnya.
Pasangan RD-Vasung sebelumnya memenangkan Pilkada Minahasa dengan perolehan suara yang signifikan. Kemenangan ini sempat digugat oleh pasangan SuPer, namun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.
Masyarakat Kabupaten Minahasa kini menantikan pelantikan tersebut, dengan harapan pasangan RD-Vasung dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah tersebut. Pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.