Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahawu kembali melaksanakan rapat pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, Kamis (18/12/2025).
Rapat pembahasan ini diikuti oleh PDAM Kota Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Tomohon. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus, Ibu Maria Hernie Pijoh, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang tergabung dalam Pansus Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi Ranperda, baik dari aspek yuridis, kelembagaan, maupun tata kelola Perumda Air Minum Tirta Mahawu agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, rapat juga membahas penguatan peran Perumda dalam meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Tomohon.
Melalui pembahasan ini, Pansus DPRD Kota Tomohon berharap Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan air minum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.












