Pansus DPRD Tomohon Bahas Ranperda Perumda Pasar Beriman

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman menggelar rapat pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, Rabu (10/12/2025).

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon dan dihadiri oleh jajaran PD Pasar Beriman Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Tomohon.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Beriman, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan guna memastikan Ranperda yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pasar daerah secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembahasan ini, Pansus DPRD Kota Tomohon berharap Ranperda Perumda Pasar Beriman dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga mampu mendorong optimalisasi pengelolaan pasar serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *