Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman melaksanakan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi Ranperda, Sabtu (27/12/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan bersama PD Pasar Beriman Tomohon, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Tomohon. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat II Kantor DPRD Kota Tomohon.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Bapak Ir. Feky Kosmas Rumondor, ST, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang tergabung dalam Panitia Khusus Ranperda Perumda Pasar Beriman.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan hasil fasilitasi Ranperda, khususnya penyesuaian substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperkuat tata kelola Perumda Pasar Beriman ke depan.
Melalui rapat ini, Pansus DPRD Kota Tomohon berharap Ranperda Perumda Pasar Beriman dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan pasar serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih optimal di Kota Tomohon.












