Berita  

Pembatalan Bedah Buku Ahmadiyah di IAIN Manado Dikecam Koalisi KBB SULUT

edisibacirita.com, Manado – Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara (KBB SULUT), Gusdurian Manado, dan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia menyatakan kekecewaan mendalam atas pembatalan kegiatan bedah buku “Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah” yang sedianya digelar pada 2 Juni 2025 di Aula IAIN Manado.

Pembatalan ini terjadi setelah terbitnya Surat MUI Manado No: A/28/MUI-MDO/VI/2025 dan Surat MUI Provinsi Sulawesi Utara No: A/17/MUISULUT/V/2025 yang masing-masing ditujukan kepada Rektor IAIN Manado. Merespons dua surat tersebut, pihak rektorat memutuskan membatalkan kegiatan dengan alasan menjaga kondusifitas.

Koalisi KBB SULUT menyesalkan keputusan tersebut, yang dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan berpikir dan diskusi akademik. Mereka menekankan bahwa kegiatan tersebut merupakan ruang diskusi terbuka dalam semangat kebebasan akademik yang semestinya dijaga oleh institusi pendidikan tinggi.

“Kami sangat menyayangkan langkah pelarangan ini. Kampus seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pertukaran gagasan, termasuk terhadap pandangan yang kritis sekalipun. Pembatalan ini merupakan bentuk intervensi yang merusak iklim kebebasan akademik,” tegas perwakilan KBB SULUT.

Koalisi menilai imbauan dari MUI seharusnya tidak menjadi dasar pembatalan kegiatan akademik, terlebih tanpa proses klarifikasi terbuka, kajian substantif, maupun dialog dengan panitia dan narasumber. Menurut mereka, tindakan tersebut mencerminkan pembatasan ruang diskusi intelektual yang sehat dan produktif.

Lebih lanjut, Koalisi mengingatkan seluruh pihak, termasuk lembaga keagamaan dan institusi pendidikan, agar tetap menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebhinekaan, dan hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, berkeyakinan, dan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi dan instrumen hukum internasional.

Dalam pernyataan resminya, Koalisi KBB Sulut menyampaikan beberapa poin sikap:

1. Mengecam tindakan MUI Kota Manado dan MUI Provinsi Sulawesi Utara yang mengeluarkan imbauan kepada IAIN Manado untuk membatalkan kegiatan bedah buku. Kegiatan ini merupakan bagian dari aktivitas akademik yang mendukung pengembangan keilmuan. Imbauan tersebut dinilai sebagai bentuk pemasungan kebebasan akademik dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap dinamika dunia pendidikan, serta menciptakan intoleransi di Kota Manado.

2. Menegaskan bahwa bedah buku ini merupakan kajian ilmiah atas karya akademik, bukan propaganda doktrin atau tafsir keagamaan tertentu. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak tergolong dalam aktivitas yang dilarang berdasarkan SKB 3 Menteri.

3. Mengecam pelarangan dan pembatalan kegiatan di IAIN Manado, mengingat kampus seharusnya menjadi ruang yang aman dan bebas untuk kebebasan akademik, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

4. Mendesak agar peristiwa ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Manado dan seluruh pihak terkait. Penolakan terhadap kegiatan ini dinilai dapat mencoreng citra Kota Manado sebagai kota majemuk yang menghargai keragaman.

 

Koalisi KBB SULUT menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menjalin kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat sipil guna melindungi ruang-ruang kebebasan yang dijamin oleh hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *