EdisiBacirita.com, Minsel – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Pada Jumat, 25 April, Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan Non-Penerima Upah, yang digelar di Kantor Bupati Minahasa Selatan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Franky Wongkar menekankan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memperluas cakupan peserta agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
“Pekerja rentan yang didaftarkan Pemkab Minahasa Selatan sebagai peserta program ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam nota kesepakatan kerja sama,” jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa pekerja rentan adalah mereka yang memiliki penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, pekerjaan tidak tetap, dan tingkat kesejahteraan yang rendah, termasuk dalam kategori miskin atau miskin ekstrem. Untuk tahun 2025, Pemkab Minahasa Selatan akan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.350 pekerja rentan.
Bupati menegaskan, pelaksanaan program ini merupakan bentuk nyata upaya Pemkab Minsel dalam memperluas perlindungan ketenagakerjaan bagi masyarakat. Kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan diharapkan akan terus berkembang.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh masyarakat Minahasa Selatan,” ujar Franky Donny Wongkar.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, bersama Kepala Bidang Kepesertaan, Riyan Umar, dan jajaran. Dari pihak Pemkab, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, serta Kepala Bagian Kerjasama.