Pemkab Minahasa Utara Perkuat Disiplin, Gaji PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Rp2 Juta

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi memberlakukan skema penggajian dan ketentuan kerja baru bagi 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai bertugas per 1 Januari 2026. Dalam kebijakan tersebut, setiap PPPK Paruh Waktu ditetapkan menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan, disertai penguatan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja, Rabu (11/2/2026).

Kebijakan ini diatur dalam Perjanjian Kerja yang mengacu pada Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Minut.

Asisten III Setda Minahasa Utara, Jossy Kawengian, menegaskan bahwa penyesuaian gaji tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak pegawai, sekaligus mendorong profesionalitas dan akuntabilitas kinerja.

“Sebanyak 554 PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji Rp2 juta per bulan. Namun hal ini diikuti dengan kewajiban memenuhi target kinerja serta disiplin kerja,” ujar Kawengian usai rapat penyesuaian jam kerja dan penggajian bersama jajaran pimpinan perangkat daerah di Kantor Bupati Minahasa Utara.

Dalam perjanjian kerja disebutkan, PPPK Paruh Waktu bekerja selama empat jam per hari, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 07.00–11.00 WITA. Untuk unit pelayanan publik yang menerapkan sistem shift, pengaturan jam kerja ditetapkan oleh kepala unit masing-masing.

Meski berstatus paruh waktu, standar profesionalitas tetap diberlakukan.

“Kinerja harus tetap mengutamakan pelayanan publik,” tegas Kawengian.

Pemkab Minut juga menerapkan sistem pemotongan gaji berbasis disiplin, yakni keterlambatan dan pulang cepat dipotong 1 persen per hari, izin 2 persen, alpa 3 persen, serta cuti 1 persen sesuai ketentuan. Pembayaran gaji dilakukan setelah pegawai melaksanakan tugas yang dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja akan diberlakukan bagi PPPK yang tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran berat. Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Minut menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang terukur dan berbasis kinerja demi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *