EdisiBacirita.com, Manado – Pengadilan Negeri Manado menolak permohonan praperadilan yang diajukan aktivis lingkungan Johanis Adrian terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polsek Tuminting. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Ali Said, Senin (21/4/2025) siang.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita itu dihadiri oleh puluhan warga Manado Utara bersama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Johanis yang disebut tengah dikriminalisasi karena perjuangannya menolak reklamasi di wilayah pesisir.
Hakim Ketua Felix Wuisan dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Johanis, Satriano Pangkey, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hakim.
“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Padahal, dalam sidang pembuktian kami sudah menghadirkan dokumen, saksi, dan ahli yang menunjukkan bahwa tindakan Johanis merupakan bagian dari upaya perlindungan lingkungan, bukan tindak pidana,” ujar Satriano kepada wartawan.
Ia menilai, hakim tidak mempertimbangkan konteks perjuangan Johanis dalam menolak reklamasi yang dinilai merugikan masyarakat pesisir Manado Utara. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan ketimpangan hukum yang lebih berpihak kepada kepentingan pemilik modal.
Selain itu, Satriano juga mengkritisi proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Tuminting. Ia menyebut ada indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara hingga Johanis ditetapkan sebagai tersangka.
“Luka yang dijadikan dasar laporan pun tidak signifikan, tapi penyidik tetap memaksakan proses hukum ini hingga ke tahap penetapan tersangka,” katanya.
Meski kecewa, Satriano menegaskan bahwa putusan ini bukan akhir dari perjuangan. Ia menyebut, putusan ini justru akan menjadi penyemangat untuk terus memperkuat solidaritas warga dalam melawan kriminalisasi terhadap gerakan penyelamatan lingkungan.
“Kami akan terus berjuang. Ini menjadi dorongan untuk membangun solidaritas yang lebih kuat demi mempertahankan ruang hidup masyarakat pesisir,” ujarnya. (mesi)