MANADO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/3/2026), berlangsung dinamis. Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulut, Pricylia Rondo, menyampaikan sejumlah catatan penting kepada Dinas Pertanian dan Peternakan.
Menurut Pricylia, sejak awal tahun 2025 setiap rapat pembahasan program dan anggaran selalu diiringi dengan catatan-catatan kecil yang menjadi perhatian bersama. Ia menegaskan, catatan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam mengawal kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Salah satu sorotan utamanya adalah Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terutama poin-poin yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan peternakan.
Ia mempertanyakan apa yang menjadi pekerjaan rumah (PR) DPRD yang setiap hari berhadapan dengan masyarakat, sekaligus apa yang menjadi PR dinas-dinas teknis, khususnya Dinas Pertanian dan Peternakan.
“Pekerjaan rumah kita sebagai anggota DPRD yang setiap hari berhadapan dengan masyarakat itu apa? Dan apa pula yang menjadi pekerjaan rumah dinas-dinas terkait, khususnya Dinas Pertanian dan Peternakan? Jika tidak ada solusi atas persoalan-persoalan strategis ini, maka poin kedua, kelima, dan keenam Asta Cita hanya akan menjadi slogan. Kita tidak akan mampu mencapainya dalam waktu yang telah ditetapkan pemerintahan Prabowo-Gibran,” tegas Pricylia.
Ia menekankan pentingnya keselarasan antara visi besar pembangunan nasional dengan implementasi nyata di daerah, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani serta peternak.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pelaksana Harian Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan, Stella Taju, memberikan klarifikasi secara tenang dan lugas. Ia menjelaskan bahwa di instansinya terdapat anggaran sebesar Rp3.440.000.000 yang dalam dokumen dicantumkan sebagai penunjang visi dan misi gubernur.
“Terima kasih atas tanggapannya. Perlu kami sampaikan bahwa di Dinas Pertanian dan Peternakan terdapat anggaran sebesar tiga miliar empat ratus empat puluh juta rupiah. Dalam dokumen, anggaran ini dicantumkan sebagai penunjang visi dan misi Gubernur. Namun demikian, seluruhnya merupakan aspirasi yang disampaikan melalui pokir-pokir dewan, yang penyusunannya dilakukan langsung di kantor dewan,” jelas Stella.
Dengan penjelasan tersebut, Stella menegaskan bahwa alokasi anggaran dimaksud berasal dari aspirasi DPRD sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi perencanaan.
RDP tersebut pun menjadi ruang evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif, sekaligus pengingat bahwa sinergi kedua belah pihak menjadi kunci agar program tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar menghadirkan solusi bagi masyarakat Sulawesi Utara.***













