Edisibacirita – Pemerintah Kabupaten Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 4 Ayat (2), diatur bahwa jumlah jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Bupati Minahasa menegaskan, penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak menurunkan produktivitas dan capaian kinerja pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya, Rabu (18/2/2026).
Secara teknis, pengaturan jam kerja dibagi dalam dua kategori.
1. Instansi Lima Hari Kerja (Penerima TPP Umum)
Senin–Kamis: 07.45–16.00 WITA (istirahat 12.00–13.00 WITA)
Jumat: 08.00–12.00 WITA
2. Instansi dengan Tambahan Penghasilan Beban Khusus
Meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bapelitbangda, Bapenda, dan BKPSDM.
Senin–Kamis: 07.45–16.00 WITA (istirahat 12.00–13.00 WITA)
Jumat: 08.00–12.30 WITA
Pemkab Minahasa akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh perangkat daerah tetap menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadan dan efektivitas birokrasi, dengan tetap memenuhi ketentuan total jam kerja 32 jam 30 menit per minggu secara akuntabel di setiap unit kerja.













