Sabtu, 29 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon Tahun 2026 serta Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, dan Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag serta Jeffri Hany Polii, SIK, beserta seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Kota Tomohon telah bekerja keras menginventarisasi, menyeleksi, serta membahas seluruh usulan Ranperda—baik inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif—untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026. Upaya ini dilakukan agar Perda yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan pembangunan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta dinamika hukum di masyarakat.
Ketua Bapemperda, Ir. Fecky Kosmas Rumondor, ST, kemudian menyampaikan laporan hasil penyusunan Propemperda. Terdapat 4 Ranperda inisiatif DPRD dan 12 Ranperda usulan Pemerintah Kota, yang seluruhnya disetujui secara aklamasi oleh anggota DPRD yang hadir.
Selanjutnya, DPRD juga menyampaikan hasil kajian terhadap Ranperda APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026. Laporan Badan Anggaran dibacakan oleh Noldie V. Lengkong, yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Masing-masing fraksi kemudian menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi:
- Fraksi PDI Perjuangan oleh Rocky Andreas Polii,
- Fraksi Golkar oleh Joice Fanda Poluan,
- Fraksi Gerindra oleh Jeane D’Arc Paula Mamahit.
Seluruh fraksi menyerahkan dokumen Pendapat Akhir Fraksi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta para ketua fraksi.
Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Ranperda APBD 2026. Setelah mendengarkan seluruh laporan dan pendapat akhir, Ketua DPRD menegaskan bahwa Ranperda APBD 2026 disetujui secara aklamasi untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Tomohon.
Sekretaris DPRD, Steven A. Waworuntu, kemudian membacakan Naskah Keputusan DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD, serta Sekretaris Daerah Kota Tomohon. Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan resmi Ranperda APBD 2026 dari Ketua DPRD kepada Wali Kota.
Ketua DPRD mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya tiga hari setelah tanggal persetujuan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Wali Kota.
Rapat Paripurna turut dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom, unsur Forkopimda Kota Tomohon, termasuk perwakilan Polres Tomohon IPTU Richard Polii, perwakilan Kodim 1302 Minahasa Serma Alwisius Susanto, Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE, ME, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta insan pers media cetak dan elektronik.












