Tomohon — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Tomohon Tahun 2026 resmi memasuki tahap pembahasan di komisi dan panitia khusus (Pansus) DPRD. Kepastian ini diambil melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar Jumat (21/11/2025) di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan agenda oleh Sekretaris DPRD, Steven Waworuntu, SSTP. Agenda rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Paripurna tersebut memuat tiga agenda utama:

- Penjelasan Wali Kota terkait Ranperda APBD 2026,
- Pemandangan Umum Fraksi,
- Tanggapan Pemerintah atas pemandangan umum fraksi.
Turut hadir Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfien Rumajar, SE, M.I.Kom, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Edwin Roring, pimpinan OPD, perwakilan BUMD/BLUD, serta tokoh masyarakat dan agama.

Penjelasan Wali Kota
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Ia menyebutkan sejumlah fokus pembangunan tahun 2026, seperti peningkatan daya saing ekonomi, penguatan investasi daerah, pengembangan smart city, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemandangan Umum Fraksi
Tiga fraksi DPRD memberikan pandangan terhadap arah kebijakan APBD 2026:
- Fraksi PDIP
Menyatakan dukungan terhadap penyusunan APBD dan menekankan pentingnya penguatan sektor pariwisata serta pertanian sebagai penopang ekonomi Tomohon. - Fraksi Partai Golkar
Mendorong optimalisasi teknologi dalam pemungutan pajak dan retribusi. Fraksi ini juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai alokasi anggaran infrastruktur. - Fraksi Partai Gerindra
Menyoroti pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial serta mengingatkan bahwa penghapusan objek retribusi harus melalui kajian yang matang.
Tanggapan Pemerintah
Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi atas masukan seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa perubahan tarif pajak dan retribusi telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan iklim investasi, beban pelayanan, serta kemampuan masyarakat.

Senduk juga memastikan bahwa penggunaan teknologi dalam pemungutan pajak tetap mengacu pada Pasal 109 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan tidak mengalami perubahan dalam Ranperda APBD 2026 yang kini memasuki tahap pembahasan komisi dan Pansus.












