MANADO – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Manado, Reza Rumambi, menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah.
Selain menyampaikan pesan keagamaan, Reza juga mengingatkan seluruh perusahaan swasta, baik di Provinsi Sulawesi Utara maupun khususnya di Kota Manado, agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan menjelang Idul Fitri.
“Semua perusahaan swasta wajib membayar THR bagi karyawan yang mereka pekerjakan, dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” tegasnya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara itu menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjamin hak-hak pekerja.
“Kami minta kepada seluruh pimpinan dan pelaku usaha agar memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Reza menambahkan, DPRD Kota Manado akan melakukan pengawasan guna memastikan hak para pekerja benar-benar dipenuhi, terutama dalam rangka membantu kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026.
Tak hanya soal THR, ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang hari besar keagamaan.
“Mari kita bersama menjaga situasi tetap kondusif serta memperkuat toleransi antarumat beragama menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri,” pungkasnya.













