Manado — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Lynda Watania, menghadiri Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar di Hotel Rogers, Manado, Selasa (24/6/2025). Forum tersebut menjadi wadah evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044 oleh Gubernur Sulut.
Dalam kegiatan yang melibatkan sejumlah perangkat daerah baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota ini, Pemprov Sulut memberikan beberapa catatan penting atas dokumen RTRW yang diajukan Pemkab Minahasa.
“Catatan utamanya adalah soal batas wilayah, seperti antara Minahasa dengan Kota Tomohon dan Minahasa dengan Kota Manado. Pada prinsipnya, kami berpegang pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2014,” ungkap Lynda Watania.
Selain batas wilayah, isu mengenai kawasan pertanian juga menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut. Pemprov Sulut telah menetapkan zonasi tertentu untuk lahan pertanian, yang kemudian akan dicocokkan dengan data Pemkab Minahasa terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ada zona yang sudah ditentukan oleh pemprov. Tetapi ini akan dicocokkan kembali dengan luasan yang tercatat di pemkab agar sinkron,” jelas Watania.
Lebih lanjut, sejumlah aspek strategis dalam dokumen RTRW turut dijabarkan, seperti pemetaan dan perlindungan terhadap Kawasan Perdesaan Prioritas ‘Mapalus’, pengembangan sekolah-sekolah unggulan, serta kawasan destinasi wisata.
“Di samping itu, proyek-proyek infrastruktur penting seperti pembangunan Bendungan Sawangan akan diintegrasikan dalam tata ruang. Ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas pembangunan daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Watania juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan penuh dari Pemprov Sulut terhadap proses perencanaan tata ruang di Minahasa.
“Rapat evaluasi ini mencerminkan sinergi positif antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Penetapan RTRW Kabupaten Minahasa yang dilakukan lebih awal dari RTRW Provinsi merupakan langkah proaktif, guna memberikan kepastian hukum, mempercepat pembangunan, dan menjamin sinkronisasi dengan tata ruang provinsi,” pungkasnya.